KPK Garap Kakak dan Adik Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.
Hari ini (21/4), komisi antirasuah itu memanggil dua orang saksi dari swasta, yaitu Dedi Prijono dan Vidi Gunawan sebagai saksi bagi Miryam S Haryani. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dedi Prijono merupakan kakak kandung Andi Narogong. Sedangkan Vidi adalah adik kandung pengusaha yang kini ditahan KPK itu.
Dedi telah tampak hadir di dalam gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB, sementara Vidi belum juga menampakkan diri di gedung komisi pimpinan Agus Rahardjo itu. Dalam persidangan dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu terungkap bahwa Andi mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha, dan tim teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Pertemuan itu membahas persiapan desain proyek e-KTP.
Pertemuan itu juga mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP. Yaitu, konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi.(put/jpg)