Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin

Rabu, 08 Mei 2013 – 11:48 WIB
KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin - JPNN.COM
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

           

Setelah beberapa waktu lamanya tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus ini, Rabu (8/5) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah bekas pegawai Permai Grup Ayu Devina.

          

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/5).

           

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

           

JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News