Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Garap Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal

Jumat, 19 Mei 2017 – 13:46 WIB
KPK Garap Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal - JPNN.COM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (19/5). Pemanggilan terhadap Mulyati Gozali untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mulyati diperiksa untuk penyidikan atas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. "Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap Mulyati untuk menelusuri dan memetakan aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari dana BLBI. Seperti diketahui, penyidik KPK tengah membidik perusahaan milik Sjamsul -salah satunya Gajah Tunggal- dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi.

Penyidik menggunakan Perma Pidana Korporasi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun akibat korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul. Hanya saja, Perma itu tidak dapat diterapkan kepada BDNI lantaran sudah tutup akibat krisis ekonomi 1997-1998.

Dengan demikian, Perma Pidana Korporasi ini akan diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim yang menikmati aliran dana dari BLBI. Salah satunya PT Gajah Tunggal Tbk.

Hal ini dimungkinkan karena berdasar Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan bahwa perusahaan yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana. Namun, aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan bisa diperkarakan.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Jusak Kazan. Jusak merupakan mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan.(put/jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (19/5). Pemanggilan terhadap Mulyati

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News