KPK Garap Pegawai UI
Selasa, 02 Juli 2013 – 11:25 WIB
TN selaku Wakil Rektor UI di bidang SDM Keuangan dan Administrasi diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (boy/jpnn)