KPK Garap Pimpinan Komisi V DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Selasa (14/6). Michael akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kemenpupera.
Politikus Partai Demokrat dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustari.
Pantauan di KPK, Michael sudah menghadiri panggilan komisi antirasuah sekitar pukul 9:15 WIB. Namun, Michael yang mengenakan baju batik berwarna gelap itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Michael akan diperiksa sebagai saksi untuk Amran. "Yang bersangkutan diperiksa untuk AHM," ungkap Yuyuk, Selasa (14/6).
Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya terhadap Michael. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Michael merupakan salah satu pimpinan Komisi V DPR yang ikut kunjungan kerja ke Maluku. Kala itu rombongan dipimpin Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.
KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, dua anak buah Damayanti yakni Dessy Ariyati Edwon dan Julia Prasetyarini juga sudah dijerat sebagai tersangka. (boy/jpnn)