KPK Garap Politikus PAN dan Hakim terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR
Selasa, 24 November 2020 – 14:25 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal? disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: