KPK Garap Sejumlah Mantan Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang pernah maju dalam pemilihan calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Para calon rektor itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan Rommy yang saat ini suah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka Rommy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: Rommy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK
Febri menuturkan, keterangan para PNS Kementerian Agama tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN. “Karena KPK butuh keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan,” ucap Febri.
Mereka para calon rektor UIN yang dipanggil untuk memberikan kesaksian yakni, Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya di antaranya: Prof Ali Mudlofir, Prof Masdar Hilmy, Prof Akh Muzakki, dan Dr Syarif.
Ada juga calon rektor IAIN Pontianak, Kalimantan Barat antara lain, Dr Wajidi Sayadi, Dr Hermansyah, dan Prof Warul Walidin.
Diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.