KPK Gelar Perkara Kasus Century Lagi
Bahas Pemanggilan Boediono dan Sri MulyaniSenin, 12 April 2010 – 18:25 WIB
Menurutnya, gelar perkara itu sudah berlangsung sejak pukul 13.30 hari ini. Ditanya tentang adanya kesan KPK lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi pada pemberian bailout untuk Bank Century, Johan langsung membantahnya.
"Bukan lambat, tetapi hati-hati. karena sekali naik ke penyidikan dan ada tersangkanya, KPK tidak bisa menghentikan proses hukumnya. Tidak ada aturan hukum yang membolehkan KPK mengeluarkan SP3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tandas Johan.