KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Rabu (11/6).
Proses rekonstruksi ini diadakan di tiga lokasi, yakni sebuah rumah atas nama Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan, di Taman Budaya Sentul City Bogor, dan di kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, rekonstruksi dilakukan karena di tempat-tempat itu diduga memiliki kaitan dengan proses dugaan suap tersebut.
"Peristiwa itu kan harus ada urutan-urutan peristiwa, dalam operasi tangkap tangan itu kan ada sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan proses ini. Rekonstruksi di tempat tu diduga ada kaitannya dengan peristiwa yang kemarin (operasi tangkap tangan)," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam proses rekonstruksi, penyidik membawa tiga orang tersangka kasus itu yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
Selain itu, penyidik juga membawa Cahyadi Kumala.
Seperti diketahui, Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.