Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ada Bukti Penting

Selasa, 14 Januari 2020 – 19:57 WIB
KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ada Bukti Penting - JPNN.COM
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Harun Masiku alias HAR yang juga Caleg PDIP di Pemilu 2019.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung, ya, di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Mengenai objek yang disita dalam penggeledahan itu, Fikri masih merahasiakannya. Menurut pria yang berlatar belakang jaksa ini, yang pasti objek yang diamankan bisa menjadi bukti yang signifikan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Informasi sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan. Dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," jelas Fikri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait suap pengurusan Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Empat orang ditetapkan tersangka yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Caleg dari PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful yang diduga kader PDIP.

KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang itu diduga sebagai suap agar Wahyu mau mengurus Harun sebagai PAW DPR RI. (tan/jpnn)

KPK masih merahasiakan objek yang disita dalam penggeledahan di apartemen Harun Masiku itu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close