KPK Geledah Bank Panin, Cari Dokumen Korupsi Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan pada Rabu (21/4).
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/4).
Bukan kali ini KPK melakukan penggeledahan di Bank Panin. Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Pusat Bank Panin yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa (23/3) lalu.
Penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekitar sebelas jam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
Bersamaan dengan Marlina, tim penyidik sedianya memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Namun Angin tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Nama Angin tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini. KPK sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.