Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Geledah Kantor Kemenhub dan Sejumlah Tempat, Uang Hasil Korupsi Ditemukan

Senin, 17 April 2023 – 11:26 WIB
KPK Geledah Kantor Kemenhub dan Sejumlah Tempat, Uang Hasil Korupsi Ditemukan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Kamis (13/4) hingga Jumat (14/4).

KPK menemukan uang dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan jalu rel kereta api.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah kantor Kementerian Perhubungan, gedung Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4).

Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai.

"Dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan USD 274 ribu atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata dia.

KPK akan melakukan analisis berikut penyitaan atas barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," kata dia.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

KPK akan melakukan analisis berikut penyitaan atas barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News