KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tangsel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan penggeledahan di dua rumah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terdapat di Jl. Denpasar IV No. 35, Kuningan, Jakarta Selatan dan Jl. Denpasar II No. 43 Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Airin merupakan istri Wawan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan TPPU atas nama tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan dalam pesan singkat, Senin (27/1).
Selain itu, Johan menyatakan, KPK juga menggeledah rumah Bendahara Wawan di PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah yang terletak di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya-Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang, Banten.
Johan menambahkan, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna yang terdapat di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten dan rumah Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13.
Menurut Johan, penggeledahan itu masih berlangsung. "Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," tandasnya.
Seperti diberitakan, penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)