Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Geledah Rumah Fuad Amin di Bangkalan

Kamis, 04 Desember 2014 – 17:13 WIB
KPK Geledah Rumah Fuad Amin di Bangkalan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Rumah Fuad yang digeledah itu berada di Bangkalan, Madura.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Bangkalan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (4/12).

Johan menambahkan, KPK juga menggeledah tempat lainnya terkait kasus itu. "Sebuah Perusahaan Daerah Sumber Daya di Surabaya," ucapnya.

Menurut Johan, penggeledahan tersebut masih dilakukan. "Sampai sore ini, proses penggeledahan masih dilakukan," tandasnya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yakni Fuad Amin, ajudannya yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News