KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1).
Pengeledahan itu dilakukan sebagai rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku bupati Langkat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Saat ini, kata Ali, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. “Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut. “KPK tidak segan menerapkan ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Seperti diketahui, KPK total menetapkan enam tersangka.
Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).