KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak
Selasa, 30 November 2021 – 20:05 WIB
Menurut Ghufron, KPK memiliki mekanisme bagi penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tujuannya, kata dia, penyelenggara negara bisa berlaku objektif kepada siapa pun, tidak berdasarkan pada pemberiannya.
"Diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu, ataupun tidak melanggar kewajibannya. Itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)