Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Happy Lihat Papa Novanto Sehat Lagi

Rabu, 20 Desember 2017 – 22:04 WIB
KPK Happy Lihat Papa Novanto Sehat Lagi - JPNN.COM
TERTAWA: Setya Novanto duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa lebih lega lantaran Setya Novanto hari ini (20/12) terlihat bugar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, KPK meyakini sehatnya Novanto akan melancarkan persidangan kasus e-KTP yang telah menjerat ketua DPR nonaktif itu.

Setnov -panggilan akrab Novanto- siang tadi memang terlihat bugar saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. "Tentu saja kami sama-sama bersyukur terdakwa (Novanto, red) dalam keadaan sehat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK.

Febri menambahkan, kondisi Novanto pada persidangan tadi memang berbeda dari sidang sebelumnya pada 13 Desember. "Semoga ini bisa menjadi sinyal yang baik," ucapnya.

Febri pun berharap agar Novanto selalu sehat sehingga proses persidangan tak terhambat. KPK pun bisa fokus pada upaya pembuktian dakwaan terhadap mantan ketua umum Golkar itu.

"Jadi ke depan proses persidangan akan berjalan dengan lebih baik tanpa harus ada kejadian-kejadian sakit, pemeriksaan dokter yang lain, sehingga fokusnya bisa pada pembuktian pokok perkara," tukas Febri.

Pada persidangan sebelumnya, Novanto tampak seperti orang sakit. Padahal, tim dokter menganggap kondisinya kuat untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Novanto melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi proyek e-KTP 2009-2013. Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun.(dna/JPC)

KPK merasa lebih lega lantaran Setya Novanto hari ini terlihat bugar di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA