KPK Harus Cepat Naikkan Status Kasus Langkat
Minggu, 20 Desember 2009 – 12:56 WIB
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengatakan hal tersebut terkait sikap Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang tidak tegas saat ditanya mengenai status uang Rp62 miliar, apakah dijadikan barang bukti atau tidak. Saat ditanya mengenai status uang itu, Ade hanya menjawab," Lihat saja nanti."
Dengan tegas Marwan mengatakan, jika tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kebocoran APBD Langkat, belum tentu Syamsul mau mengembalikan uang itu. "Kalau tidak ada pengaduan BPK ke KPK, uang tak bakal dikembalikan. Dia sudah berniat jelek kok," ujar mantan Koordiantor Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD itu.