KPK Harus Ditekan
Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di DaerahSenin, 22 November 2010 – 01:32 WIB
Ibrahim Fahmi Badoh menduga, ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di tingkat lokal yang melibatkan kepala daerah. Karenanya, menurutnya, mestinya KPK mengambil alih semua kasus yang lelet penanganannya di daerah. "Kalau ada yang diambil alih, sementara yang lain tidak, maka akan muncul kesan KPK tidak adil," cetusnya.
Untuk kasus Nias misalnya, Fahmi menduga modus yang sama juga terjadi dalam pengelolaan dana bencana gempa di Yogyakarta, Padang, atau pun yang di Jawa Barat beberapa waktu lalu. Jika KPK punya kemauan agar dana bencana tidak dikorupsi lagi di masa-masa mendatang, maka semua harus disisir. Caranya pun gampang, lanjut Fahmi, yakni dengan menanyakan ke pemerintah pusat, berapa dana bantuan bencana yang disalurkan ke pemda-pemda dan untuk program apa saja. Dari penelurusan jumlah dana yang dikucurkan dengan yang direalisasikan, kata Fahmi, akan dengan gampang diketahui berapa yang diselewengkan.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Haryuono Umar mengatakan, KPK tidak akan serta merta mengambil alih penanganan perkara-perkara yang penanganannya lelet itu. Langkah awal KPK, setelah dikaji, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Lewat peran koordinasi dan supervisi, KPK akan mendorong agar aparat Kejatisu dan Poldasu tidak lambat. "Jadi tidak selalu kita ambil alih. Karena kasusnya sudah ditangani, kita dorong agar cepat. KPK itu kan punya tugas supervisi, baik terhadap kasus-kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian, atau kasus lain yang mereka tangani," terangnya