KPK Harus Jelaskan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, KPK harus menjelaskan detail penyelidikan 36 kasus yang dihentikan. "Ya betul, ya (KPK harus menjelaskan detail penyelidikan 36 kasus yang dihentikan)," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Habiburokhman tidak mau berasumsi terkait langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut. Karena itu, dia membutuhkan data-data dari KPK. Dalam rapat kerja dengan KPK nanti, Habiburokhman mengaku akan membahas persoalan ini.
"Dalam raker terdekat saya mau kupas itu, 36 (kasus) apa saja, apa alasannya," ujarnya.
Juru bicara khusus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya secara detail belum mengecek satu per satu, dan apa alasannya masing-masing.
Sepengetahuan Habiburokhman, saat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, disebutkan ada kasus yang tersangkanya sudah meninggal dunia dan sebagainya.
"Kalau itu dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan. Jangankan penyelidikan, penyidikan pun harus dihentikan," katanya.
Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kembali kepada masyarakat terkait langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut.
Menurut dia, kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, ada prosedur penyelesaiannya seperti mekanisme gugatan praperadilan. "Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut," tegasnya.