KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor TuntasRabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB
KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum. “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.
Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan. Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.