Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama

Kamis, 16 September 2021 – 16:48 WIB
KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan kasus suap pemeriksaan perpajakan Jhonlin Baratama . Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi dari unsur swasta untuk mendalami hal tersebut. Keduanya ialah Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono.

Para saksi diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama yang dimiliki pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Selain itu, terdapat tiga orang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka dari unsur swasta bernama Vithe Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. Ketiganya sedianya diperiksa untuk tersangka Agus.

"Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Fikri.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyidik KPK tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku terkait suap pemeriksaan perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News