KPK Incar Menteri Agama
Duit Jamaah, tapi Lapor ke AuditorSenin, 29 Desember 2008 – 01:16 WIB
Selama ini, kata Haryono, departemen yang menggunakan keuangan negara selalu meminta izin parlemen. Dana yang digunakan harus nol, tidak bersisa. ”Tapi, DAU itu beda. Uang itu merupakan milik jamaah, jadi harus jelas kepada siapa dilaporkan,” terangnya. Dari akumulasi efisiensi penyelenggaraan haji itu, lanjut Haryono, seharusnya pelayanan publik bidang haji dari tahun ke tahun lebih murah dan menunjukkan perbaikan.
Haryono juga menambahkan akan melihat peluang status keuangan itu masuk dalam ranah wilayah pengelolaan keuangan negara. KPK akan melihat apakah DAU mungkin dikelola sama halnya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (git/kim)