KPK Incar Tempat Umum
Rabu, 15 April 2009 – 14:34 WIB
“Setelah lima lembaga ini, kami juga rencanakan pasang Pojok Antikoruosi di tempat-tempat umum, seperti terminal, airport, dan stasiun. Juga di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia, termasuk di DPR. Tujuannya, agar masyarakat merasa terpenuhi kebutuhannya,” papar Jasin.
Pojok KPK itu, lanjut Jasin, beragam buku dan modul tentang korupsi dipajang, selain secara online web KPK yang berisi informasi perkara yang ditangani KPK, termasuk perkara yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Menurut dia, ada banyak aturan yang dijadikan pedoman oleh KPK untuk menggolkan program Pojok Antikorupsi itu, antara lain undang-undang (UU) tentang pencegahan antikorupsi, peraturan pemerintah, UU 31, UU 28, 30/2002, Inpres 25/2004, KUHAP, UU 8/1981, dan Kode Etik KPK,” beber dia.