KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya sudah menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran Athiyyah. "Ada konfirmasi bahwa yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa hadir. Ada pemberitahuan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, penyidik akan memanggil ulang Athiyyah. Kendati demikian, Johan mengaku tidak mengetahui kapan waktu pemanggilan ulangnya. "Saya belum tahu kapan jadwalnya," ujar Johan.
Athiyyah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Machfud.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Di antaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)