KPK Jangan Lupakan Fungsi Trigger Mechanism
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, KPK harus kembali ke fokus menjalankan tugas dan wewenang sesuai yang diamanatkan undang-undang. Pasalnya, dia mulai melihat adanya indikasi lembaga penegak hukum tersebut mulai melenceng dari khitahnya.
“Ya laksanakan saja menurut ketentuan Undang-undang. Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat UU,” kata Huda kepada wartawan, Minggu (5/5).
Menurut dia, KPK dalam hal penindakan seharusnya berperan sebagai trigger mechanism. Yaitu mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan melakukan penindakan sendiri.
Maka dari itu, Huda mengatakan, komposisi penyidik KPK idealnya dari polri dan kejaksaan. Sehingga mereka bisa bekerja sama dalam memberantas kejahatan korupsi.
“Jadi bagaimana dia (KPK) menggalang kekuatan Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi, bukan jalan sendiri,” jelas dia.
Menurut dia, sebaiknya komisioner KPK membaca lagi asbabun nuzul lahirnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, mereka paham cita-cita pembentukan KPK.
“Coba baca asbabun nuzul UU KPK itu, didasari oleh fakta di mana Polri dan kejaksaan dianggap belum cukup efektif untuk memberantas korupsi. Maka, perlu namanya komisi pemberantas korupsi yang berfungsi sebagai trigger mechanisme,” katanya.
Jadi, kata Huda, KPK harusnya menguatkan Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukan jalan sendiri-sendiri. Karena, Indonesia itu cukup luas dan KPK cuma ada satu lembaganya di Indonesia.