Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jangan Lupakan Fungsi Trigger Mechanism

Minggu, 05 Mei 2019 – 19:06 WIB
KPK Jangan Lupakan Fungsi Trigger Mechanism - JPNN.COM
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, KPK harus kembali ke fokus menjalankan tugas dan wewenang sesuai yang diamanatkan undang-undang. Pasalnya, dia mulai melihat adanya indikasi lembaga penegak hukum tersebut mulai melenceng dari khitahnya.

“Ya laksanakan saja menurut ketentuan Undang-undang. Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat UU,” kata Huda kepada wartawan, Minggu (5/5).

Menurut dia, KPK dalam hal penindakan seharusnya berperan sebagai trigger mechanism. Yaitu mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan melakukan penindakan sendiri.

Maka dari itu, Huda mengatakan, komposisi penyidik KPK idealnya dari polri dan kejaksaan. Sehingga mereka bisa bekerja sama dalam memberantas kejahatan korupsi.

“Jadi bagaimana dia (KPK) menggalang kekuatan Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi, bukan jalan sendiri,” jelas dia.

Menurut dia, sebaiknya komisioner KPK membaca lagi asbabun nuzul lahirnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, mereka paham cita-cita pembentukan KPK.

“Coba baca asbabun nuzul UU KPK itu, didasari oleh fakta di mana Polri dan kejaksaan dianggap belum cukup efektif untuk memberantas korupsi. Maka, perlu namanya komisi pemberantas korupsi yang berfungsi sebagai trigger mechanisme,” katanya.

Jadi, kata Huda, KPK harusnya menguatkan Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukan jalan sendiri-sendiri. Karena, Indonesia itu cukup luas dan KPK cuma ada satu lembaganya di Indonesia.

Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, KPK harus kembali ke fokus menjalankan tugas dan wewenang sesuai yang diamanatkan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close