KPK Jangan Membuat Pernyataan yang Menimbulkan Polemik
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta tidak setuju dengan usulan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengusulkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) agar partai politik dapat mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka.
Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon kada berstatus tersangka tetap dapat bertarung dalam pilkada. Bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah jika terpilih, sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“KIPP Indonesia menyayangkan pernyataan Ketua KPK. Karena hal itu bukan kewenangan KPK dan tidak perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," ujar Kaka di Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Kaka, peristiwa penetapan tersangka calon kepala daerah merupakan peristiwa hukum yang harus dilakukan oleh KPK, sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum. Hal tersebut merupakan peristiwa biasa yang tidak perlu dipolitisisasi.
“KPK sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi,” ucapnya.
Kaka menilai, pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu, karena mekanisme Pilkada tetap bisa berjalan, tanpa harus ada Perppu. Karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak.
"Pemerintah diminta tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya, dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang sedang berjalan," kata Kaka.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu agar parpol bisa mengganti calon kepala daerah yang terlibat perkara korupsi.