KPK Janji Usut Keterlbatan Pihak Lain
Kamis, 01 September 2011 – 07:37 WIB
Nyoman dan Dadong, papar Johan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 atau pasal 15 atau pasal 12 a subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dharnawati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a b subsider pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya ditangkap secara terpisah. Nyoman ditangkap di lantai dua gedung A Ditjen P2KT, Kemenakertrans, Jalan TMP Kalibata 17, Jakarta Selatan, pada pukul 15.00.
Sementara itu, Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 WIB. Dharnawati dibekuk pada pukul 15.30 di daerah Otista.