KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
KPK melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Ardian.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ardian Noervianto," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Rabu (26/10).
Ipi menjelaskan Ardian akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat tahap penyidikan.
Selain itu, terhadap terpidana Ardian juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131 ribu.
Ardian merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2021.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardian terbukti menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk SGD 131 ribu dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021.