Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan

Kamis, 20 Oktober 2022 – 14:22 WIB
KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu kemarin telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Di sisi lain, politikus Partai Demokrat itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.

Seperti diketahui, Abdul Gafur terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News