KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan
Senin, 21 Juli 2014 – 17:43 WIB
Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menghadapi penahanan itu.
”Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus Muhtar Ependy.
"Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu,” ujar Yunus.
Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (flo/jpnn)