Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

Jumat, 10 Februari 2023 – 19:52 WIB
KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu, (18/1).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)


Jaksa KPK melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close