KPK Jebloskan Penyuap Wakil Kakorlantas Polri ke Tahanan
Sebelumnya Sukotjo disangka menyuap Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta. Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat.
HPS yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta per unit. Sedangkan HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.
Pada 25 Januari 2011, panitia pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah pelelangan telah dilakukan, Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang namanya akan dipinjam untuk dijadikan peserta lelang.
Pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis. Didik selaku PPK dan atas persetujuan Djoko Susilo lantas menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.(put/jpg/ara/JPNN)