KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Sabtu, 13 Januari 2018 – 01:34 WIB
Ketika mangkir, Fredrich beralasan dia sedang mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)