KPK: Jemput Paksa Nazaruddin Beda dengan Nunun
Jumat, 17 Juni 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (17/6) menegaskan, KPK akan menjalankan mekanisme upaya jemput paksa terhadap M Nazaruddin. "KPK sudah melakukan sesuai dengan prosedur KUHP. Panggilan selama dua kali, dengan surat dialamatkan ke rumah, RT/RW, kantor DPR RI. Tapi, (tetap) tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan. Pengacara yang mau hadir yang akan memberi surat sakit, ternyata juga tak datang. Tentu, (selanjutnya) KPK akan melakukan mekanisme jemput paksa,” tegasnya. Hanya saja menurut Johan, sampai saat ini KPK masih mencari mekanisme penjemputan paksa tersebut, karena sampai saat ini Nazaruddin tak berada di Indonesia. "Paling tidak, yang bersangkutan sampai kemarin tak ada di Indonesia. Di sini saya juga menekankan, posisi Pak Nazaruddin adalah (sebagai) saksi, dalam kaitan penyidikan dugaan kasus suap Sesmenpora," jelas Johan.
Hingga hari ini, KPK menurut Johan, masih membicarakan soal mekanisme (penjemputan) tersebut. "Kita sedang mencari tahu di mana keberadaan Pak Nazaruddin. Tentu, mekanisme yang kita tempuh berbeda dengan mekanisme yang digunakan untuk Ibu Nunun Nurbaeti. Ini yang belum bisa kami sampaikan," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin, Senin (13/6) dan Kamis (15/6). Sayangnya, politisi dari Partai Demokrat ini mangkir, tanpa ada pemberitahuan kepada KPK. (gel/jpnn)