KPK Jerat Atut dan Wawan dengan Kasus Korupsi Baru
jpnn.com - JAKARTA - Sangkaan korupsi untuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana bertambah. Kini, keduanya bukan hanya menyandang status tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, tetapi juga disangka korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
"Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku komut PT BPP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Proyek alkes yang diduga dikorupsi Atut dan Wawan itu didanai dengan APBD Banten tahun 2011-2013. Johan menambahkan, Atut dan Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penetapan penyelidikan ke penyidikan ini sejak tanggal 6 januari 2014," katanya.
Johan mengakui, terbuka kemungkinan KPK menjerat pihak-pihak lainnya dalam kasus itu. Sebab, penyidikan terus dikembangkan. "Ini baru penetapan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga masih bisa dikembangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Atut dan Wawan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)