Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya

Sabtu, 27 Juli 2019 – 21:29 WIB
KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya - JPNN.COM
Bupati Kudus M Tamzil (mengenalkan rompi tahanan) di KPK, Sabtu (28/7). Foto: Sabik Aji/JawaPos.Com

Semula Sofyan tak menyanggupi bila harus menyediakan Rp 250 juta. Namun, setelah beberapa waktu Sofyan kembali menghubungi Uka dan menyampaikan akan datang ke rumah membawa uang tersebut.

Selanjutnya, Sofyan membawa uang Rp 250 juta dalam goodie bag berwarna biru, Jumat (26/7) sekitar pukul 06.00 WIB. “UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya,” imbuh Basaria.

Uka lantas menyerahkan uang Rp 225 juta kepada Agus Soeranto di Pendopo Kabupaten Kudus. Uangnya kemudian dibawa ke ruang kerja Tamzil.

Agus dan Uka menitipkan uang itu kepada ajudan Tamzil yang bernama Norman. Agus juga berpesan ke Norman agar uangnya dipakai untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Tamzil.

Selain itu, Agus juga meminta Norman membuat kuitansi pembayaran. “Serta mengambil BPKB (buku pemilik kendaraan bermorot, red),” pungkas Basaria.

BACA JUGA: Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah

Tak lama kemudian satuan tugas KPK datang menangkap Agus di rumah dinasnya. Petugas KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta.

Kini, KPK menjerat Tamzil dan Agus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sofyan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)

KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lainnya yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT sebagai tersangka suap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close