KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Senin, 26 Maret 2012 – 15:51 WIB
Upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan. Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Oleh KPK, Murdoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk langkah-langkah terkait penyidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan tersangak, tentu akan segera dilakukan," pungkas Johan.
Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(ara/jpnn)