Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Mantan Sekretaris MA dengan Kasus Suap Rp 46 Miliar

Senin, 16 Desember 2019 – 22:00 WIB
KPK Jerat Mantan Sekretaris MA dengan Kasus Suap Rp 46 Miliar - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

“Karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka HS meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut," tutur Saut.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT pada 2015. Hiendra yang menjadi tergugat terus memenangi perkara sejak pengadilan tingkat pertama hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar," ungkap Saut.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi, termasuk melalui rekening milik Rezky. "Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar,” tutur Saut.

Adapun perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan. Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA.

Saut menuturkan, Nurhadi tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan. Oleh karena itu KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hiendra sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/tan/jpnn)

KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close