KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang
Selasa, 15 Februari 2022 – 11:32 WIB
Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: