KPK Jerat Tersangka Baru Pengadaan Pupuk Berdikari
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012. Tersangka baru itu ialah Direktur Utama CV JR berinisial AH.
"Penyidik menetapkan satu lagi sebagai tersangka, AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
Priharsa mengatakan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti menetapkan AH sebagai tersangka. Keterlibatan AH dalam kasus ini ialah diduga menyuap Siti Marwa periode 2010-2011 terkait pengadaan pupuk.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Siti, serta Budianto Halim Widjaja dan Sri Astuti dari kalangan swasta sebagai tersangka. (boy/jpnn)