Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Tersangka Baru Pengadaan Pupuk Berdikari

Rabu, 20 Juli 2016 – 18:28 WIB
KPK Jerat Tersangka Baru Pengadaan Pupuk Berdikari - JPNN.COM
KPK. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012. Tersangka baru itu ialah Direktur Utama CV JR berinisial AH.

"Penyidik menetapkan satu lagi sebagai tersangka, AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).

Priharsa mengatakan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti menetapkan AH sebagai tersangka. Keterlibatan AH dalam kasus ini ialah diduga menyuap Siti Marwa periode 2010-2011 terkait pengadaan pupuk.

Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Siti, serta Budianto Halim Widjaja dan Sri Astuti dari kalangan swasta sebagai tersangka. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close