KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
Pengembalian Uang Para Anggota DPRD LangkatJumat, 28 Januari 2011 – 00:55 WIB
Adakah aspek pidana yang bisa diproses hukum meski uang sudah dikembalikan? Haryono belum berani memberikan kepastian, sebelum tahu persis datanya, terutama laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, mestinya uang dikembalikan sebelum 30 hari. "Karena bisa disebut gratifikasi itu. Tapi ini jelas sudah lebih 30 hari. Tapi kita mesti lihat dulu laporan pertanggungjawabannya," ulas Haryono.
Laporan pertanggungjawaban penting untuk dikaji, lanjut Haryono, lantaran bisa saja uang yang diberikan ke anggota dewan itu jumlahnya lebih besar dibanding yang dikembalikan. "Jangan-jangan lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan," duga Haryono.
Mengenai kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, Haryono memperkirakan, bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Diakui, memang proses penyidikannya cukup lama. Ini disebabkan saksi-saksi yang harus diperiksa jumlahnya cukup banyak. Para saksi mayoritas merupakan pihak-pihak yang ikut menikmati uang APBD Langkat. "Uangnya disebarkan ke banyak pihak sih, jadi saksinya banyak," kata Haryono. (sam/jpnn)