KPK Kantongi Bukti Aktor Intelektual Nunun
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:20 WIB
Keterlibatan Bank Artha Graha memang menjadi perhatian khusus KPK. Pasalnya, di dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa penerbit cek pelawat yang kemudian dibagi-bagikan kepada para politisi adalah Bank International Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha.
Bank Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004. Nah yang mengambil 480 lembar cek perjalanan dari Bank BII adalah Suparno yang merupakan pegawai Bank Artha Graha.
Tak seberapa lama, cek itu jatuh ke tangan Nunun dan diserahkan ke Ari Malangjudo yang merupakan rekan bisnis Nunun. Dia lantas memberikan jatah untuk politikus PDIP itu ke Dudhie Makmun Murod dan untuk jatah politiskus PPP Ari menyerahkannya ke Endin Soefihara.