Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

Selasa, 20 Oktober 2009 – 16:44 WIB
KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra - JPNN.COM
Menurut Rifai, dirinya haya mengharapkan pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean berani mengngkap rekaman pembicaraan itu ke publik. “Informasinya informasi bukti itu akan dibuka pekan depan,” ujarnya.

Apakah pimpinan KPK saat ini benar-benar berani membukanya ke publik? "Mestinya berani, karena ini penting untuk diungkap dan harus diungkap. Secara kolektif meminta sama-sama,  yang jelas waktunya tidak jauh-jauh," tandasnya.

Dalam eksempatan itu Rifai juga menyanggah Mabes Polri soal tidak adanya pelanggaran kode etik oleh Kabareskrim (Komjen) Pol Susno Duadji karena menemui Anggoro Widjojo di Singapura. Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi menyatakan, Pertemuan Susno Duaji  dengan Anggoro Widjojo tidak menyalahi kode etik. Alasannya, karena Anggoro merupakan buronan KPK dan bukan Polri.  Selain itu, pertemuan dilakukan di Singapura, sementara Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Namun menurut Rifai, alasan yang disodorkan polisi tidak logis. Sebab, meski Susno menemui Anggoro Widjojo sebagai saksi, namun bos PT Masaro Radiokom itu adalah buronan. “Sehingga tidak dilakukan penangkapan merupakan alasan yang tidak masuk akal. Jadi logika hukumnya asal yang menetapkan tersangka bukan Polisinya, berarti tersangka bisa ditemui dong," ujar Rifai.(ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki sebuah alat bukti penting yang dapat digunakan untuk membebaskan wakil ketua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close