KPK Kantongi Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 20 Oktober 2009 – 16:44 WIB
Apakah pimpinan KPK saat ini benar-benar berani membukanya ke publik? "Mestinya berani, karena ini penting untuk diungkap dan harus diungkap. Secara kolektif meminta sama-sama, yang jelas waktunya tidak jauh-jauh," tandasnya.
Dalam eksempatan itu Rifai juga menyanggah Mabes Polri soal tidak adanya pelanggaran kode etik oleh Kabareskrim (Komjen) Pol Susno Duadji karena menemui Anggoro Widjojo di Singapura. Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi menyatakan, Pertemuan Susno Duaji dengan Anggoro Widjojo tidak menyalahi kode etik. Alasannya, karena Anggoro merupakan buronan KPK dan bukan Polri. Selain itu, pertemuan dilakukan di Singapura, sementara Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Namun menurut Rifai, alasan yang disodorkan polisi tidak logis. Sebab, meski Susno menemui Anggoro Widjojo sebagai saksi, namun bos PT Masaro Radiokom itu adalah buronan. “Sehingga tidak dilakukan penangkapan merupakan alasan yang tidak masuk akal. Jadi logika hukumnya asal yang menetapkan tersangka bukan Polisinya, berarti tersangka bisa ditemui dong," ujar Rifai.(ara/jpnn)