Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kantongi Laporan Gratifikasi Dokter

Minggu, 15 November 2015 – 18:13 WIB
KPK Kantongi Laporan Gratifikasi Dokter - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Praktik pemberian hadiah atau imbalan kepada dokter tampaknya sudah menjadi hal lazim. Terbukti, sejumlah dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada beberapa pelaporan sponsorship," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11). 

Hanya saja, Giri tidak membeberkan apa bentuk penerimaan gratifikasi yang dilaporkan ke komisinya. Ia juga enggan mengungkapkan siapa saja dokter yang telah mematuhi aturan pelaporan gratifikasi tersebut. 

Namun informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa akomodasi seminar untuk profesi dokter yang digelar di dalam maupun luar negeri. 

Penerimaan laporan gratifikasi dari kalangan dokter juga dibenarkan oleh
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti. Tetapi, Yayuk tidak dapat memastikan apakah sponsorship dimaksud ada yang berbentuk uang.

"Misalnya mau bikin seminar terus sponsornya perusahaan farmasi. Tapi aku belum dapat rincinya," kata Yuyuk.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPk Indriyanto Seno Adji. (dil/jpnn)

JAKARTA - Praktik pemberian hadiah atau imbalan kepada dokter tampaknya sudah menjadi hal lazim. Terbukti, sejumlah dokter berstatus pegawai negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News