KPK Kecewa Bupati Nganjuk Menang di Praperadilan
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan pil pahit. Kekecewaan kali ini karena hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.
Sang bupati pun lolos dari jeratan tersangka dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. "Kami baru mendapat informasi bahwa permohonan bupati Nganjuk diterima sebagian. Tentu kami kecewa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/3).
Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.
Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini. Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3).
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari kembali putusan hakim tunggal Wayan Karya itu apakah bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada. Sebab, Febri menjelaskan, salah satu poin yang dipertimbangkan dalam putusan itu menggunakan surat keputusan bersama (SKB)) atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK pada 2012.
"Sebenarnya, pada pasal 30 dikatakan MoU atau SKB berlaku sampai sampai tahun ke depan dan artinya itu habis pada 29 Maret 2016," kata Febri.
Dia menambahkan, pasal 50 Undang-undang KPK sebenarnya tegas menyatakan jika kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan. Karenanya Febri menegaskan, KPK akan menghadapi praperadilan tersebut. (boy/jpnn)