Seperti diketahui, Komite Etik KPK yang dipimpin Anies Baswedan, membacakan putusan terkait kasus sprindik bocor, Rabu (3/4), di KPK. Alhasil, Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Abraham dijatuhi sanksi pelanggaran sedang, Adnan ringan. Kedunya tak terbukti sebagai pembocor sprindik. Menurut Komite Etik, pembocor sprindik adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Pimpinan maupun Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) di Bogor, Jawa Barat, langsung melakukan konsolidasi