Pada kasus ini, dua tersangka yang ditangkap usai menyerahkan uang kepada Faisal tanggal 3 April 2012 lalu, yakni Kasi Saranan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal, M Faisal Aswan, sebagai saksi dalam kasus