KPK Kembali Periksa Santoso
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, Jumat (15/7).
Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi suap permainan putusan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Santoso akan bersaksi untuk tersangka staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AY," kata Priharsa, Jumat (15/7).
Santoso, Yani dan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dijadikan tersangka suap menyuap. Raoul dan Ahmad Yani diduga menyuap Santoso terkait putusan sengketa perdata PT KTP yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan pengacara PT KTP yang baru saja menang gugatan. Dari tangan Santoso, penyidik menyita SGD 28 ribu saat meringkusnya dari atas sepeda motor tukang ojek di Jakarta Timur.
Namun, hingga kini KPK belum bisa menangkap Raoul yang diklaim kabur ke Singapura. KPK masih terus berupaya mencari dan menangkap Raoul. "Di Singapura kalau tidak salah," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (14/7) di kantor KPK. "Sampai saat ini masih kami cari," timpal Agus. (boy/jpnn)