KPK Kembali Tersangkakan 2 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Tersangka pertama atas nama Wawan Ridwan (WR), supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulse) yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata).
Tersangka kedua dalam kasus suap pemeriksaan pajak itu bernama Alfred Simanjuntak, Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Ghufron mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat Kemenkeu lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Menurut Ghufron, kedua anak buah Menkeu Sri Mulyani itu memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Diduga, ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak dibuat tidak sebagaimana mestinya selama proses pemeriksaan tiga perusahaan itu.